Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), disebutkan bahwa Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan, bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan, dan Kepentingan Umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Bahwa untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, maka telah dibuat Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, yang merupakan revisi Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemkab Sidrap.
PPID MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI BERIKUT :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN PPID TERDIRI ATAS :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik (website):
a. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/setempat, surat keterangan domisili, serta AD/ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya/logis serta materi atau informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik, setelah persyaratan permohonan dilengkapi atau dinyatakan lengkap.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik (berita acara penerimaan informasi publik) kepada pengguna informasi publik.
- Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk tersebut.
b. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website ppid.sidrapkab.go.id
STRUKTUR ORGANISASI PPID KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Pembina :
- Bupati Sidenreng Rappang
- Wakil Bupati Sidenreng Rappang
Pengarah : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tim Pertimbangan :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
- Pimpinan Perangkat Daerah
- Pejabat Yang Menangani Bidang Hukum
PPID Kepala : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
PPID Pembantu : Pejabat Perangkat Daerah Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, Sekretaris Camat) dan Desa / Kelurahan.
Bidang Pendukung : Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Bidang Pengolahan Data Dan Klassifikasi Informasi
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi