Menu Aksesibilitas



Zoom In Zoom Out

Close X

Pembahasan Tiga Ranperda Masuki Agenda Tanggapan Bupati Sidrap dan Jawaban Fraksi

2022-11-28 20:09:54

 

Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), masing-masing dua inisiatif DPRD dan satu prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap berlanjut, Senin siang (28/11/2022).

 

Ranperda inisiatif DPRD yakni tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

 

Sementara ranperda prakarsa Pemkab Sidrap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

 

Agenda kali ini yakni tanggapan bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati .

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap yang baru saja dilantik, H. Basra, hadir mewakili Bupati Sidrap. 

 

Rapat di Gedung DPRD Sidrap dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Jumadi Apri Ahmad, unsur forkopimda, para asisten kepala OPD, staf ahli bupati, serta camat.

 

Tanggapan Bapemperda DPRD terhadap pendapat Bupati atas ranperda inisiatif DPRD dibacakan juru bicara, Peleppang M.

 

Ia mengatakan, substansi yang disampaikan Bupati Sidrap dapat diakomodir serta akan lebih dicermati dan dibahas bersama dalam rapat rapat panitia khusus DPRD. 

 

"Tentu masih terdapat hal lain yang perlu mendapat pengkajian dengan cermat oleh perangkat daerah teknis guna melahirkan regulasi yang baik dan benar," imbuhnya.

 

Ia berharap pemerintah daerah dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda.

 

Sementara Sekda Sidrap di kesempatan itu memaparkan tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

 

Terkait pendapatan asli daerah, ujar Basra, pada tahun 2022 ini telah ditetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru .

 

"Dengan ditetapkannya ranperda dimaksud, pemerintah daerah berharap kenaikan beberapa tarif pajak dan retribusi, serta beberapa objek pajak dan retribusi yang dapat meningkatkan proyeksi pendapatan asli daerah di tahun 2023," lontar Basra.

 

Basra juga menyampaikan tanggapan mengenai peningkatan produksi dan permasalahan alih fungsi lahan pertanian, kelangkaan pupuk, dan kenaikan biaya produksi pertanian.

 

"Dapat kami jelaskan bahwa sejak akhir tahun 2022 telah diproses penyusunan rancangan peraturan bupati terkait alih fungsi lahan pertanian.

 

Dalam hal ini membutuhkan komitmen kita bersama dalam penyelesaiannya karena melibatkan peran penting stakeholder dan pemangku kepentingan terutama yang berkaitan dengan penyusunan ranperda rencana tata ruang wilayah," urainya.

 

Selanjutnya terkait pembagunan infrastruktur jalan, Basra menjelaskan untuk APBD TA 2023 dianggarkan sebesar Rp92 miliar lebih.

 

Adapun saran dan harapan fraksi - fraksi DPRD yang bersifat teknis, tutur Basra, akan dibahas di tingkat Banggar DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.

 

Untuk diketahui, rapat paripurna pembahasan tiga ranperda ini  dimulai Jumat (25/11/2022) lalu. Di hari tersebut, DPRD Sidrap menggelar paripurna penyerahan ranperda di pagi hari.

 

Pada hari yang sama, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD ranperda prakarsa pemda, dan pendapat Bupati Sidrap terhadap dua  ranperda inisiatif DPRD.