Posted By: PPID Sidenreng Rappang
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi.I. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
A. Alasan pengajuan keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
-
Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian informasi.
-
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.
-
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
-
Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 39 PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
B. Prosedur pengajuan keberatan
1. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID
Pemohon atau kuasanya mengajukan keberatan secara tertulis melalui layanan PPID, baik dengan datang langsung ke badan publik maupun melalui surat elektronik.
2. Mengisi formulir keberatan
Pemohon mengisi formulir yang memuat identitas pemohon, nomor registrasi permohonan informasi, informasi yang diminta, alasan keberatan, serta kasus atau hal yang dimohonkan untuk ditanggapi.
3. Registrasi keberatan
Petugas PPID mencatat keberatan dan memberikan salinan formulir atau tanda terima yang memuat nomor registrasi keberatan kepada pemohon.
4. Pemeriksaan dan penelaahan
Atasan PPID menelaah alasan keberatan, memeriksa dokumen permohonan dan tanggapan PPID, serta meminta keterangan atau dokumen pendukung apabila diperlukan.
5. Penyampaian tanggapan tertulis
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan, disertai alasan apabila keberatan ditolak atau tidak dipenuhi.
C. Jangka waktu pengajuan dan tanggapan keberatan
-
Pengajuan keberatan: paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
-
Tanggapan Atasan PPID: paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat melanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
II. PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
A. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa
Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi yang berwenang apabila tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atau keberatan tidak ditanggapi sesuai batas waktu yang berlaku.
Untuk Pemerintah Kabupaten Sidrap, permohonan diajukan kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan penyelesaian sengketa
1. Mengajukan permohonan sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dengan melampirkan formulir permohonan, identitas pemohon, bukti permohonan informasi, bukti pengajuan keberatan, dan tanggapan Atasan PPID jika tersedia.
2. Pemeriksaan kelengkapan dan registrasi
Komisi Informasi memeriksa persyaratan permohonan dan melakukan registrasi sesuai prosedur yang berlaku.
3. Pemanggilan para pihak
Komisi Informasi memanggil pemohon dan badan publik sebagai termohon untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa.
4. Proses mediasi
Para pihak diupayakan mencapai kesepakatan melalui mediasi apabila sengketa termasuk jenis sengketa yang dapat dimediasi menurut peraturan.
5. Ajudikasi nonlitigasi
Apabila mediasi tidak berhasil atau sengketa termasuk perkara yang tidak dapat dimediasi, penyelesaian dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi untuk diperiksa dan diputus oleh Komisi Informasi.
6. Putusan atau kesepakatan penyelesaian
Komisi Informasi menetapkan hasil penyelesaian sesuai proses yang ditempuh. Kesepakatan mediasi dituangkan dalam putusan mediasi, sedangkan sengketa yang diperiksa melalui ajudikasi diputus berdasarkan hasil pemeriksaan.
B. Batas waktu penyelesaian sengketa
|
Tahapan |
Batas waktu |
|---|---|
|
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi |
Paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan tertulis Atasan PPID diterima atau sejak berakhirnya tenggang waktu 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan |
|
Dimulainya upaya penyelesaian oleh Komisi Informasi |
Paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima |
|
Penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi |
Paling lambat 100 hari kerja |
Ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008, khususnya Pasal 37–38, serta peraturan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berlaku.
C. Tindak lanjut putusan
Apabila telah ada putusan atau kesepakatan penyelesaian, para pihak melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan atau kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap putusan ajudikasi Komisi Informasi, upaya hukum lanjutan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan keberatan ke pengadilan apabila memenuhi persyaratan hukum. Jalur pengadilan berbeda menurut jenis badan publik yang menjadi termohon.