Posted By: PPID Sidenreng Rappang
Tata Cara Permohonan Informasi PublikTATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Standar layanan PPID Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Dasar hukum:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
A. Prosedur permohonan informasi
1. Mengajukan permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui formulir tertulis, surat, surat elektronik, atau kanal layanan resmi yang tersedia. Permohonan juga dapat disampaikan secara lisan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Melengkapi persyaratan
Pemohon menyampaikan identitas, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh informasi yang diinginkan. Dokumen identitas atau dokumen pendukung lainnya disampaikan sesuai status pemohon dan ketentuan yang berlaku.
3. Menerima tanda bukti permohonan
PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan yang memuat nomor registrasi atau identitas pencatatan permohonan.
4. Verifikasi dan penelusuran informasi
PPID memeriksa kelengkapan permohonan, mengidentifikasi informasi yang diminta, serta berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan ketersediaan dan status keterbukaan informasi.
5. Pemberian tanggapan
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan, disertai alasan apabila ditolak, sesuai ketentuan dan batas waktu pelayanan.
6. Penyerahan informasi
Informasi yang dapat diberikan disampaikan sesuai bentuk dan cara penyerahan yang disepakati, dengan memperhatikan ketentuan biaya penggandaan atau pengiriman yang sah, jika ada.
B. Jangka waktu pelayanan
|
Tahapan |
Ketentuan waktu |
|---|---|
|
Pemberian tanggapan atas permohonan |
Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima |
|
Perpanjangan waktu |
Paling lama 7 hari kerja berikutnya |
|
Pemberitahuan perpanjangan |
Disampaikan secara tertulis beserta alasan perpanjangan |
Perpanjangan dilakukan apabila diperlukan, sesuai ketentuan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
C. Hak pemohon apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila, antara lain:
-
Permohonan ditolak.
-
Informasi berkala tidak disediakan.
-
Permohonan tidak ditanggapi.
-
Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan.
-
Permintaan informasi tidak dipenuhi.
-
Pengenaan biaya tidak wajar atau penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
Keberatan diajukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Jika pemohon masih tidak puas, penyelesaian sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.