Loading...
PROFIL

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Badan Publik

Image
Rabu, 15 Oktober 2026

Posted By: PPID Sidenreng Rappang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Badan Publik

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan publik, antara lain:

  • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparatur.

  • Penyimpangan prosedur pelayanan.

  • Penundaan pelayanan yang berlarut-larut.

  • Tidak memberikan pelayanan sesuai kewajiban.

  • Permintaan atau penerimaan imbalan yang tidak semestinya, termasuk pungutan liar.

  • Diskriminasi atau perlakuan tidak patut dalam pelayanan.

  • Konflik kepentingan atau tindakan berpihak.

  • Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

     

Tata cara menyampaikan pengaduan

1. Menyiapkan laporan pengaduan

Pelapor menjelaskan kejadian secara kronologis, meliputi tindakan yang diduga melanggar aturan, waktu dan tempat kejadian, pihak atau instansi yang dilaporkan, serta dampak yang dialami.

2. Melengkapi bukti pendukung

Pelapor dapat melampirkan dokumen, foto, video, surat, bukti transaksi, atau bukti lain yang relevan. Bukti harus diperoleh secara sah dan tidak dimanipulasi.

3. Menyampaikan pengaduan melalui kanal yang sesuai

Pengaduan dapat disampaikan kepada unit pelayanan atau pimpinan instansi terkait, melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), dan Inspektorat Daerah (https://tinyurl.com/WBSidrapsipakainge) untuk ranah pengawasan internal. 

4. Mencatat nomor laporan

Simpan tanda terima, nomor registrasi, atau nomor tiket pengaduan untuk memantau proses penanganan dan menjadi bukti bahwa laporan telah disampaikan.

5. Verifikasi dan tindak lanjut

Instansi yang berwenang memeriksa laporan, meminta klarifikasi atau bukti tambahan bila diperlukan, kemudian melakukan tindak lanjut sesuai substansi dan ketentuan yang berlaku.

6. Menerima informasi hasil penanganan

Pelapor memperoleh informasi perkembangan atau hasil penanganan melalui kanal yang digunakan, sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan perlindungan data dan kerahasiaan pemeriksaan.

Menu Aksesibilitas


Close X